Suara.com - KPU telah resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) yang jadi peserta Pemilu 2024. Penentuan nomor urut ini digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022).
Penetapan nomor urut parpol oleh KPU ini dihadiri 17 partai nasional dan enam partai lokal.
Masing-masing partai politik diberikan opsi untuk memilih menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya atau melakukan pengundian ulang.
Berdasarkan perppu Pemilu Nomoer 1 Tahun 2022, penentuan nomor urut parpol dilakukan melalui dua mekanisme. Partai yang sebelumnya lolos parlemen diberi pilihan menggunakan nomor urut lama atau mengambil nomor baru. Sementara itu, partai non parlemen diwajibkan mengkuti undian nomor urut.
Baca Juga: Prabowo Cemas, Jokowi Tiga Periode dan Penundaan Pemilu 2024 Menguat
Hasilnya, sebanyak delapan partai politik mayoritas parlemen memilih untuk menggunakan nomor urut yang digunakan pada pemilu sebelumnya.
Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai lokal Aceh:
- Partai Nanggroe Aceh nomor 18
- Partai Generasi Aceh Bersambut Taat dan Taqwa nomor 19
- Partai Darul Aceh nomor 20
- Partai Aceh nomor 21
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor 22
- Partai Sira nomor 23.